TUGAS POKOK

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika



TUGAS FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pelaksanaan fungsi administrasi Komunikasi dan Informatika
  • Pengedalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Tautan Terkait Lainnya

logo-sukoharjo