Gedung Menara Wijaya Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo
Gedung Menara Wijaya Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo
Dalam rangka pengisian Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo, dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo, dengan ini diberikan kesempatan kepada masyarakat dan praktisi penyiaran di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Dewan Pengawas dengan ketentuan dan contoh form isian pada berkas
-